4.1. Kesimpulan
Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionagejelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak.Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.
4.2. Saran
Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengatrurnya. UU ITE memiliki kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.
Disamping itu, harus ada kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas internet serta selau jaga browaer internet agar tetap up-to-date, dalam arti selalu menginstal spfware fersi terbaru di computer, namun dengan tetap berhati hati ketika menginstal software baru pada computer.
0 comments:
Post a Comment